Pencemaran nama baik |
Perbuatan-Perbuatan Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik
“Pencemaran
nama baik” yang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai
“penghinaan”.
R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP,
menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama
baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan”
yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan
“kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena
tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Pada
prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI
tentang Penghinaanyang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.Melihat
pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi
enam macam penghinaan, yakni:
1. Penistaan
(Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R.
Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus
dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu”
dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan
yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti
mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa,
sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2. Penistaan
dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R.
Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan
tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu
dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal
ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
3. Fitnah
(Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada
penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan
dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista
dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk
membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim
barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah
dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela
diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
Apabila soal
pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam
pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak
benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan
Pasal 311 KUHP (memfitnah).
Jadi, yang
dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista
dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya
itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat
membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
4. Penghinaan
ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan
seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya
menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami
sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain
selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”,
“sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan
“penghinaan ringan”.
Penghinaan
ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo,
penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya,
memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang
Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang
sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras,
dapat menimbulkan pula penghinaan.
5. Pengaduan
palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan
uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang
dengan sengaja:
a. memasukkan
surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh
menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri
sehingga
kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
6. Perbuatan
fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R.
Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang
diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu
perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu
tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari
kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh
melakukan kejahatan.
Terkait
pertanyaan Anda selanjutnya, kami berasumsi bahwa perbuatan Anda tidak
termasuk ke dalam kategori penghinaan di atas, tetapi ada pihak yang menuntut
Anda melakukan penghinaan/pencemaran nama baik. Dalam hal demikian, orang
tersebut dapat Anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa
yang dia adukan tersebut tidak benar.
Jika yang ia
lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar, maka orang
tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Akan tetapi
jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda
tercemar(tetapi orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak
benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP:
“Barang siapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal
mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.”
---------------------
Article Source: http://www.hukumonline.com
Image Source: http://wartapena.com
No comments:
Post a Comment