A.
Pengertian Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
2.
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum
tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat,
yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat
perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan.
Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam
masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum
dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
E. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state
(Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin
status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan
tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778),
negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu
wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau
wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
F. Dua Tugas Utama Negara
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai
organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara
perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik
dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).
Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah
Negara di seluruh dunia.
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk
dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
G. Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
H. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk
negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas
darat, laut dan udara
3.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
I.
Tujuan Dibentuknya Negara
Menurut Plato. Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan
manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk
memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk
menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka
rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah
kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan
jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat
menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas
Aquino, AgustinusTujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan
aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan
kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur keamanan
dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan
tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan
taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
Menurut Welfare State = Social Service State. Tujuan
Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk
tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk
memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan
Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
Dalam Pembukaan UUD 1945. "Untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial"
J. Pengertian Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata
dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja.
Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud
menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata
perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang
mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan,
penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil
keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta
pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana
mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang
mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
K. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan
pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat
operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan
biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan
dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara
ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan
lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing- masing rezim totaliter
(sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada
perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan
(dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu
besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah
merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
-------------Sumber ----------
http://saosabcd.blogspot.co.id/2014/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html