PROSEDUR BARANG HIBAH DAN DONASI; KBRI AFRIKASELATAN
Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Pretoria, Afrika Selatan merangkap Kerajaan Lesotho, Kerajaan Swaziland, dan
Republik Botswana
Pemerintah
Indonesia memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk impor barang yang
ditujukan sebagai barang hibah atau donasi. Permohonan fasilitas bebas bea
masuk barang impor untuk barang hibah atau donasi harus mendapatkan persetujuan
dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Prosedur
pengajuan fasilitas bebas bea masuk:
- Daftar barang termasuk dengan spesifikasinya.
- Sertifikat donasi/ hibah yang menyatakan bahwa barang yang akan dikirim ke Indonesia merupakan barang hibah atau donasi dan tidak berasal dari Indonesia.
- Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk impor alat-alat kesehatan dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk impor obat-obatan.
- Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk impor barang bekas pakai.
- Pihak penerima donasi/ hibah di Indonesia harus mengajukan permohonan bebas bea masuk secara langsung dengan membawa seluruh persyaratan dokumen ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Seluruh dokumen asing harus dilegalisasi oleh Pemerintah negara donor (Swiss atau Liechtenstein) dan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern.
​​​
Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Pretoria, Afrika Selatan
949
Schoeman Street, Hatfield, Pretoria 0082
Telepon:
+27 12 342 3350/1/2/3
Source:
http://www.kemlu.go.id