Friday, November 23, 2018

LAFAZ TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

LAFAZ TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

 
LAFAZ TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA
Lafaz talak dan akibat hukumnya 

LafazTalak Dan Akibat Hukumnya

Oleh : Furqan Ar-Rasyid


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang

Talak menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan.Sedangkan menurut istilah talak berarti melepaskan ikatan pernikahan atau bubarnya hubungan suami isteri.

Talak dalam Islam dianggap sebagai solusi terakhir yang diambil jika tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga atau terjadinya pertengkaran antara keduanya dan tidak ada jalan keluar bagi keduanya kecuali berpisah (talak).

Dalam pan Ilmu Fiqh kita mengenal dua macam lafaz ucapan yang digunakan suami dalam menjatuhkan talak; yang pertama lafaz sharih dan yang kedua lafaz kinayah. Talak dengan lafaz sharih adalah  talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan bisa dimengerti,sedangkan talak dengan lafaz kinayah adalah talak yang dijatuhkan dengan kata-kata sindiran atau kiasan.

Masalah baru yang terjadi di masyarakat dewasa ini adalah mengenai keabsahan jatuhnya talak melalui media komunikasi modern seperti: SMS, Email, WhatsApp, Skype, Facebook dan lain sebagainya.Kontroversi cerai melalui cara-cara tersebut memang kerap terjadi belakangan ini.

Akibatnya model komunikasi kontemporer ini menimbulkan beragam masalah baru pada kaum muslimin, disisi lain mereka butuh akan kepastian hukum terkait jatuh atau tidaknya talak. Maka berangkat dari permasalahan tersebut sebisa mungkin penulis coba untuk mengangkatnya ke dalam makalah yang sederhana ini.

1.2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan hal diatas dapat dirumuskan berbagai permasalahan sebagai berikut:
-  Ucapan apa saja yang bisa menjatuhkan talak secara sharih? Bagaimana hukumnya menurut pandangan ulama?

-    Apa saja perihal yang menyebabkan jatuhnya talak secara kinayah (kiasan)? Bagaiman konsekuensi hukum yang harus diterima menurut para ulama?

-        Bagaimana perihal menjatuhkan talak dengan tulisan atau isyarat?

1.3.      Tujuan

-    Memberikan gambaran tentang bentuk ucapan dalam masalah talak serta konsekuensi hukum yang harus diterima oleh subjek dan objek talak.

-      Penyusunan makalah ini diharapkan sebagai modal awal penulis untuk mendalami perihal hukum talak; termasuk melalui media komunikasi modern;tentu saja merujuk kepada pendapat-pendapat ulama untuk selanjutnya bisa penulis hubungkan dengan fenomena kekinian. 

-  Diharapkan dengan kehadiran makalah ini menambah khazanah keilmuan kita khususnya dalam bidang fiqh dan untuk memudahkan kita dalam menerapkan aplikasinya di masa kini dan akan datang.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   PENGERTIAN DAN RUKUN TALAK

a.   Pengertian dan hikmah talak

Talak secara bahasa artinya meninggalkan atau berpisah.Sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz talaq atau yang semisalnya.

Diantara asas pernikahan dalam islam; yaitu kebebasan mutlak untuk memilih calon pasangannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga tujuan yang diinginkan bisa tercapai; yaitu sakinah mawaddah wa rahmah.

Firman Allah SWT :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (سورة الروم :  21)

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum : 21)

Akan tetapi dalam perjalanannya pergesekan dan keributan dalam rumah tangga adalah hal yang sangat tidak mungkin untuk dihindari hingga akhirnya berujung pada pertengkaran dan ketidakakuran suami isteri. Segala cara telah ditempuh untuk menyatukan dan mendamaikan keduanya namun tidak membuahkan hasil. Atau karena faktor lain seperti sakit yang tidak dapat menghasilkan keturunan. Maka islam memberikan solusi terakhir yaitu talak demi kemaslahatan keduanya.


b.   Rukun-rukun talak

Rukun-rukun talak menurut ulama syafiiyah;

1.   Suami; yang memiliki hak talak dan berhak menjatuhkannya.
2.   Isteri; talak jatuh hanya untuk isteri sendiri, tidak kepada isteri orang lain.
3.   Shighah; ucapan atau lafaz yang digunakan suami dalam menjatuhkan talak. Baik itu berbentuk sharih maupun kinayah, baik lisan maupun tulisan ataupun isyarat.
4.   Qashd (unsur kesengajaan) ; penjatuhan talak memang sengaja untuk tujuan agar talaknya jatuh dan bukan karena maksud yang lain.


2.2.   TALAK SHARIH

          a. Pengertian talak sharih

Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan lafaz yang jelas, menggunakan kata khusus talak dan sengaja bertujuan untuk  menjatuhkan talak serta tidak mengandung makna yang lain selain talak.

b. Pandangan ulama dan akibat hukumnya

Para ulama sepakat bahwa talak dengan menggunakan lafaz sharih seperti : “Saya talak kamu!”; sah dan jatuhlah talaknya walaupun tanpa diniatkan terlebih dahulu, hal ini dikarenakan pengkhususan penggunaaan ucapan tersebut untuk talak dan di sepakati oleh syara’ akan jatuhnya talak dengan cara seperti ini.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai bagaimana jika suami menggunakan kata lain selain kata talak; yang mengandung makna talak?
         
          As-Syafiiyahberpendapat bahwa lafaz sharih ada tiga yaituالطلاق, الفراق, السراح
atau pecahan kata dari ketiganya yang bermakna talak, pisah dan cerai. Pendapat ini senada dengan pendapat MazhabZahiriyah.
         
Pendapat ini atas dasar bahwa ketiga kata ini di dalam Al-Quran memiliki arti yang sama yaitu talak, cerai atau pisahnya antara suami dan isteri, maka sebagaimana lafaz الطلاق bersifat sharih maka lafaz  الفراق dan  السراحjuga dianggap sharih.

فَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوفٍأَوْتَسْرِيحٌبِإِحْسَانٍ
"Lalu menahan diri dengan cara yang baik atau berpisah dengan cara yang baik." (Q.S. Al-Baqarah : 229)
وإنيتفرقايغناللهكلامنسعتهوكاناللهواسعاحكيما
“Jika keduanya bercerai maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunianya.Dan adalah Allah Maha Luas (karunia Nya) lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisa : 130)

Sedangkan menurut pandangan Jumhur ulama lafaz sharih hanya terbatas pada kata الطلاق saja atau pecahan dari kata tersebut saja. Menurut Jumhur talak tidak akan jatuh secara sharih jika menggunakan kata-kata yang lain selain الطلاق. Akan tetapi ada kemungkin jatuhnya talak secara kinayahnantinyajika dibarengi dengan niat ketika diucapkan.

Lafaz الفراق, السراح menurut jumhur tidak khusus untuk talak atau pisahnya suami istri, adakalanya untuk makna yang lain selain cerainya suami istri.Seperti kata الفراق dalam firman Allah berikut ini:

وَاعْتَصِمُوابِحَبْلِاللهِجَمِيعًاوَلاَتَفَرَّقُوا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai".(Q.S. Ali-Imran : 103)

وماتفرقالذينأوتواالكتاب
“Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka)”. (Q.S. Al-Bayyinah : 4)

Pendapat yang paling rajih dalam perkara ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa lafaz sharih hanya terbatas pada الطلاقsaja atau pecahan dari kata tersebut, karena yang dikatakan sharih adalah apa yang jelas pada nash dan tidak mengandung makna yang lain. Sedangkan الفراق, السراح walaupun di beberapa ayat bermakna cerainya suami istri, akan tetapi di beberapa ayat yang lain tidak bermakna demikian. Oleh karena itu menurut jumhur peng-qiyas-an kata الفراق, السراحuntuk disamakan dengan lafaz sharih الطلاق adalah tidak tepat.

Maka jika seorang suami menggunakan lafaz sharih dalam menjatuhkan talak, jatuhlah talaknya walaupun tanpa niat.


2.3.   TALAK KINAYAH

a.   Pengertian talak kinayah

Talak Kinayah adalah talak yang dijatuhkan dengan ucapan kiasan atau dengan bahasa sindiran. Lafaz kinayah adakalanya juga mengandung makna talak adakalanya mengandung makna selain talak; seperti: pergilah kamu! keluarlah! pulanglah ke rumah ibumu!

Lafaz talak secara kinayah ini tidak bisa langsung dipahami sebelum melihat qarinahyang menunjukkan kepada kesengajaan atau keinginan menjatuhkan talak.

b.   Pandangan ulama terhadap talak dengan kinayah

Perbedaan ulama dalam memberikan batasan kata yang sifatnya sharih dan kinayah menjadikan mereka juga berbeda dalam menghukum talak tersebut.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa talak yang jatuh karena lafaz kinayah adalah talak rij’i; itu berarti hanya talak satu saja jatuh dan suami boleh merujuknya kembali dengan syarat belum menikah atau menjalani iddah karena dicerai atau meninggalnya suami yang lain.

Sedang menurut ulama mazhab yang lain (Hanafi, Maliki, Hambali) talak dengan lafaz kinayah berakibat jatuhnya talak bain; yaitu talak yang tidak boleh rujuk kecuali dengan akad yang baru.

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat di dalam mazhab syafi’iyah.Talak dengan lafaz kinayah hanya bisa menjatuhkan satu talak, yaitu talak rij’i (talak yang boleh ruju’ tanpa mahar dan akad yang baru); sekalipun diniatkan tiga talak sekaligus namun tetap satu talak yang jatuh.

Pendapat ini dikuatkan dengan alasan bahwa jika dalam talak sharih hanya talak satu saja yang jatuh maka sudah semestinya talak kinayah lebih lemah daripada talak sharih, semestinya juga tidak mencapai derajat talak sharih.Hal ini didasarkan pada kepastian jatuhnya talak pada lafaz sharih dan kemungkinanjatuhnya talak pada lafaz kinayah. Semua ini kembali kepada jenis kata atau lafaz apa yang diucapkan serta qarinah yang diiringi.

2.4. TALAK MELALUI TULISAN DAN ISYARAT

a.   Talak dengan tulisan

Sebagaimana jatuhnya talak melalui ucapan, talak juga bisa jatuh melalui tulisan.Akan tetapi para ulama membedakannya kedalam jenis sharih dan kinayah berdasarkan pada kata yang digunakan dalam tulisan tersebut.Tidak ada keraguan jika kata yang digunakan dalam tulisan tersebut adalah kata yang bersifat sharih atau kata talak atau pecahan dari kata talak, jatuhlah talaknya.Sementara talak kinayah masih memungkinkan jatuh atau tidaknya talak.

Talak dengan tulisan ini bisa diperluas kedalam bentuk media komunikasi yang lain seperti: email, chatting atau sms.Lalu apakah boleh menjatuhkan talak dengan tulisan?Apakah penjatuhan talak oleh suami harus dibarengi dengan niat terlebih dahulu?

          Lebih lanjut para ulama memberikan dua pendapat dalam masalah ini:

a.    Mazhab Zahiriyah

Berpendapat tidak sah talak yang dijatuhkan dengan perantaraan tulisan.Hal ini disebabkan karena kata talak dalam Al-Quran hanya untuk lafaz bukan untuk tulisan. Ibn Hazm berkata : “Barangsiapa mentalak istrinya dengan tulisan, maka tidak ada (hukum) apa-apa”.

b.    Mazhab Jumhur

Menilai jatuhnya talak dengan perantaraan tulisan yang dapat dibaca dan dipahami dengan jelas dan tulisan itu kekal dalam waktu tertentu; seperti menulis di dinding.di kayu, kertas dsb., baik kertas biasa maupun kertas elektronik.Sedangkan jika ditulis pada hal yang tidak kekal atau yang tidak bisa diindra dengan sempurna maka tidak jatuh talaknya seperti menulis di air atau di awang-awang (udara).

c.    Mazhab Syafi’iyah

Berpendapat bahwa talak dengan tulisan tidak akan jatuh kecuali jika disertakan dengan niat;karena tulisan talak seperti ini bisa mengarah kepada kemungkinan lain. Bisa saja suami benar-benar berniat  menjatuhkan talak terhadap istrinya atau bisa saja si suami hanya menulis untuk latihan atau kesenangan dan sebagainya.  Menurut mazhab syafiiyah ini tulisan bisa disamakan dengan ucapan (qaul); adakalanya suatu ucapan itu bersifat sengaja dan serius, adakalanya cuma sekedar berucap tanpa maksud apa-apa atau hanya sebatas kesenangan saja.

Adapun pendapat paling rajih dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, yang mengatakan tentang keabsahan jatuhnya talak pada tulisan yang bersifat kekal dan dapat dipahami secara jelas sesuai qarinah yang ada. Tulisan seperti ini disamakan dengan lafaz sharih dalam talak, apalagi jika perihal istri tidak berada ditempat (ghaibah), maka tidak ada cara lain kecuali dengan tulisan.Hal ini juga berlaku pada sms, chatting, email atau media komunikasi lainnya.

Mazhab jumhur juga mengharuskan adanya qashd dalam tulisan ini, artinya penjatuhan talak dengan metode tulisan haruslahada unsur kesengajaan dan adanya niat.Begitu juga perihal menjatuhkan talak dengan perantara seseorang yang membawa surat; penjatuhan talak berasal dari suami kemudian diantar kepada isteri yang berada disuatu tempat oleh seseorang, kemudian isteri membaca surat tersebut maka jatuhlah talaknya.



Dalam tatanan hukum islam di Indonesia, pendapat ini sudah tertuang Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 Tahun 1974; di sana disebutkan bahwa talak melalui SMS atau telepon statusnya sah dan berlaku pernjatuhannya, walaupun tidak disampaikan langsung di hadapan isteri.


b.   Talak dengan isyarat

Para ulama sepakat tentang keabsahan jatuhnya talak dengan isyarat yang dipahami; baik dengan tangan maupun kepala.Jatuhnya talak seperti ini hanya dikhususkan untuk orang tertentu; yang lemah; yang tidak ada kemampuan secara lafaz maupun secara tulisan. Maka bagi suami seperti ini boleh menempuh motode penjatuhan talak dengan isyarat, menjatuhkan talak seperti ini  dianggapvalid dan sah.

          Ada dua ketentuan lain bagi orang-orang yang seperti ini:

o   Jika si suami tidak bisa berbicara maka dibolehkan dengan isyarat. Sebagaimana dibolehkan dengan isyarat, maka boleh saja dengan menulis bagi yang mampu. Dalam kasus orang seperti ini, isyarat dan menulis dianggap dua hal yang sama.
o   Jika si suami bisa berbicara, maka menurut jumhur ulama tidak sah menjatuhkan talak dengan isyarat, berbeda halnya dengan orang yang tidak bisa berbicara.Hal senada juga diperkuat oleh Imam An-Nawawi dalam minhaj : وإشارةالناطقبطلاقلغوى
                                     
         


BAB III
PENUTUP


Dalam bab menutup ini penulis akan menyimpulkan beberapa intisari penting dari materi yang penulis angkat terkait permasalahan seputar lafaz dalam talak dan efek hukum yang ditimbulkan;

  1. Ada dua macam cara menjatuhkan talak ditinjau dari lafaz yang digunakan; pertama sharih yaitu jelas dan yang kedua kinayah yakni kiasan atau sindiran, keduanya sangat bergantung kepada kata yang dilafazkan.

  1. Menurut mazhab Syafi’iyah; bila suami menjatuhkan talak sharih atau kinayah maka yang jatuh hanyalah talak satu saja yaitu talak rij’i, berbeda dengan pendapat di beberapa  mazhab yang lain.

  1. Menjatuhkan talak melalui media komunikasi modern seperti sms, chatting atau email dinisbahkan kepada talak dengan tulisan, baik dalam tulisan sharih atau kinayah. SMS dan sebagainya dianggap telah memenuhi syarat jatuhnya talak sebab tulisan di SMS dan sebagainya bersifat kekal, dipahami dan ada unsur kesengajaan didalamnya. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 Tahun 1974.

  1. Menjatuhkan talak melalui isyarat hanya diperbolehkan bagi orang yang lemah secara fisik untuk menulis dan lemah lisan untuk berucap atau lemah kedua-duanya. Ketentuan penjatuhan talak oleh orang ini juga harus merujuk kepada dasar lemah yang bagaimana yang ia derita.







DAFTAR PUSTAKA


Al-Quran dan terjemahannya, akses online http://www.alquran-indonesia.com/web/.tanggal 24 Juni 2015.

Abd Sattar Jubali, Muhammad. Prof. Dr. (2010).al-Ahwal asy-Syakhsiah lil Muslimin. Cairo:[t.p.]

Kompilasi Hukum Islam (KHI). tentang cerai gugat dan cerai talak, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51b4244f94344/cerai-karena-gugatan-dan-cerai-karena-talak, diakses tanggal 24 Juni 2015

Mutawalli Sya’rawi, Abd ar-Rahim (2009). Al-Fatawa Syekh Muhammad Mutawalli Sya’rawi, Cairo: Dar al-Taufiqiyah lil at-Turaats

Sayyid Salim, Kamal (2009).Fiqh as-Sunnah lil an-Nisa. Cairo: Dar al-Taufiqiyah lil at-Turaats.

  ****

  




---------------------
Source: doc. Pribadi (Makalah tes masuk S2)




No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel