Wednesday, November 14, 2018

Konsep Fiqih dan Ibadah dalam Islam

KONSEP FIQIH DAN IBADAH DALAM ISLAM

Konsep Fiqih Dan Ibadah Dalam Islam - 

A. Konsep Fiqih dalam Islam


Kata fiqih adalah bentukan dari fiqhum  yang secara bahasa berari (pemahaan yang mendalam ) yang menhendaki pengerahan poensi akal.Ilmu fiqih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah islam ilmu yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai asfpek kehidupan manusia,baik menyangku undividu,masyarakat,maupun hubungan anusia dengan tuhannya.


Abu Hanifah mengemukakan bahwa fiqih adalah pengetahuan manusia tentang hak dankewajibannya.Al-Amidi yang mengatakan bahwa fiqih sebagai ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang di peroleh melalui dalil–dalil terperinci.

Menurut para ulama ushul fiqih :
1. Ilmu yang mempunyai tema pokok denga kaidah dan prinsif tertentu.Karena kajian fiqih fh yang dilakukan oleh fuqoha  menggunakan metodo-metode seperti Qiyas, Istisan, Istishab, Istislah,dan Sadduz zari’ah.
2. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melekukan (sunnah), maupun anjuran agar menghinfarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumer syari’ah,bukan akal atau perasaan.
3. Ilmu tentang syar’ayyah yag berkaitang dengan ibadah dan muamalah.
4. Fiqih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafsili), yakni al-qur’an dan as-sunah,qiyas dan ijma ‘ melului proses istidlal , istimbat atau nazar (analisis).

Ulama fiqih mendefinisikan fiqih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan di kejakan) yang di syariatkan dalam islam.



B. Ruang Lingkup Fikih

Ruang lingkup fiqih terdapat pada ilmu fifih adalah semua yang berbentuk amaliyah untuk di amalkan oleh setiap mukalaf. objek pembicaraan hukum fiqih adalah hukum yang bertlian dengan perbuatan orang-orang mukalaf.

Ruang langkupnya meliputi:
a. Hubungan manusia dengan tuhannya.
b. Hubungan manusia dengan manusuia. Kalau dirinci :
1) Hukum-hukum keluarga yang disebut Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah.
2) Hukum-hukum perdata.
3) Hukum-Hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan kekeluargaan yang disebut al-hakam al-aqtisadiyah walmaliyya.

C. Perbedaan Fiqih dengan Syari’ah
Secara terminologis, kata syari’ah berarti sumber air yang digunakan untuk jalan yang lurus, yakni aama yang benar. Tujuan stariah secara khusus yang lebih dikenal dengan istilah Maqasid Al-Syariah yaitu:
1. Memelihara agama (Hifz Al-din)
Untuk memeliharabdan menjaga tegaknya agama dimuka bumi.
2. Memelihara  jiwa (Hifz Al-Nafs)
Kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia dalam arti luas.
3. Memelihara akal  (Hifz Al-Aql)
Kewajiban menjaga dan memelihara akal sebagai anugrah allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada mahlik selain manusia.
4. Memelihara keturunan (Hifz Al-Nash)
Kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga.
5. Memelihara Harta (Hifz Al- Mal)
Kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.

Uraian para pakar fikih yang menjelaskan fikih secara terminologis berikut:
1. Asy-Syatibi menjelaskan bahwa syariah sama dengan agama.
2. Manna Al-Qattan (pakar fikih dari mesir) mengatakan bahwa syariah merupakan segala ketentuan Allah Swt. bagi hamba-Nya yang meliputi akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3. Fathi Ad-Duraini menyatakan bahwa syariah adalah segala yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada  nabi Muhammad Saw., baik yang ada dalam Al-Qur’an maupun Al-Sunnah Al-Shahihah, dimana keduanya disebut dengan teks-teks suci.

Syariah adalah Teks-teks suci yang bebas dari kesalahan, baik isi maupun keauntentikannya, yang darinya bersumber pemahaman ulama yang mendalam yang menghasilkan kesimpulan hukum-hukum amaliah (fikih).

Perbedaan antara syariah dan fikih adalah sebagai berikut:
SYARIAH
a. Bersumber dari Al-Qur’an Hadis serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya.
b. Hukum bersifat Qat’i (pasti).
c. Hukum syariahnya hanya satu (universal) tetapi harus ditaati oleh semua umat islam.
d. Tidak ada campur tangan manusia (ulama) dalam menetapkan hukum.

FIKIH.
a. Bersumber dari para ulama dan ahli fiqh, tetapi tetap merujuk pada Al-Qur’an dan hadis.
b. Hukumnya bersifat Zanni (dugaan).
c. Berbagai ragam cara pelaksanaannya.
d. Adanya campur tangan (ijtihad) para ulama dalam menetapkan pelaksanaan hukum.

D. Ibadah dan Karakteristiknya
1.  Pengertian Ibadah
Menurut bahasa ada 4 makna dalam pengertian ibadah: Ta’at, Tunduk, Hina, dan pengabdian.
Di dalam al-qur’an, kata ibadah berarti: patuh (at-ta’ah), tunduk (al-khudu), mengikut, menurut, dan doa. Dalam pengertian yang sangat luas ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Adapun menurut ulama fikih, ibadah adalah segala bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridha Allah dan mendambakan pahala darinya di akhirat.

2.  Dasar tentang Ibadah dalam Islam
a. Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-ku. (Q.S Az-Zariyat: 56).
b. Hai manusia, sembahlah tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, (Q.S Al-baqarah : 21).

3.  Macam-macam ibadah
a. Ibadah Mahdah (Khassah) adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
b. Ibadah ghairu mahdah (ammah) adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah.

Ibadah berdasarkan segi pelaksanaanya :
a. Ibadah jasmaniyah Ruhaniyah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan puasa.
b. Ibadah ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta misalnya zakat.
c. Ibadah jasmani, ruhaniah, dan Maliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah haji.
                                                                                                        
Ibadah berdasarkan segi kepentingannya :
Fardi (perorangan) seperti shalat
Ijtima’I (masyarakat) seperti zakat dan haji

Ibadah berdasarkan segi bentuknya :
Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca al-Qur’an
Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu dan menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah
Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, I’tikaf, dan ihram.
Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang Yang telah melakukan kesalahan terhadap drinya dan membebaskan seseorang yang berutang kepadanya.

4.  Prinsip – prinsip ibadah dalam islam
Niat beribadah hanya kepada allah (Q.S. Al-fatihah [1] :4)
Ibadah yang tulus kepada allah swt, haruslah bersi dati tendensi – tendensi    lainnya (QS. Al- kahfi : 110)
Keharusan untuk menjadikan Rasulullah saw. Sebagai teladan dan pembimbing dalam ibadah (QS. Al- ahzab : 21)
Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui (QS. An-nisa : 103)
Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan, dan pengharapan kepada allah swt. (QS. Al-isra :57)
Beribadah dalam keseimbangan dunia akhirat (QS. Al- kahfi :77)
Beribadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia. (QS. Ali-imran [3]:102).

5.  Tujuan ibadah dalam islam
Membersihkan menyucikan jiwa dengan mengenal dan  mendekatkan diri kepada allah swt serta mengharapkan ridha allah swt.

6.  Keterkaitan ibadah dalam kehidupan sehari-hari
Ibadah dalam islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia.

-------------------------
Sumber : https://adisags.blogspot.co.id/2015/12/konsep-fikih-dan-ibadah-dalam-islam.html

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel